post image

PENINGKATAN KAPASITAS KABUPATEN DAN KOTA LINGKUP PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GAS RUMAH KACA

“Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Jawa Tengah dari tahun ke tahun menunjukkan kemajuan yang baik dalam penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca”

 

Sebagai wujud komitmen Provinsi Jawa Tengah dalam mainstreaming isu perubahan iklim dan implementasi mandat Perpres 98 tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah didukung Tim Direktorat IGRK dan MPV KLHK kembali memfasilitasi peningkatan kapasitas penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (IGRK) melalui Bimbingan Teknis Aplikasi SIGN-SMART kepada DLH Kabupaten/kota lingkup Provinsi Jawa Tengah.

 

Kepala DLH Provinsi Jawa Tengah berkesempatan membuka secara langsung bimbingan teknis yang dilaksanakan selama 2 hari, 9 – 10 Maret 2023, di Kota Salatiga. Selain 35 DLH Kabupaten/Kota, kegiatan ini dihadiri juga oleh DIsperindag Provinsi Jateng dan akademisi dari Universitas Diponegoro (UNDIP).

 

Dimoderatori oleh Kabid pengelolaan sampah, limbah B3, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan/ PSLB3PPKL, Allan Rosehan Y., S.P., M.P. (Direktorat IGRK MPV) dan Dr. Haryono (Ketua Studi Lingkungan UNDIP) mengawali sesi pertama kegiatan ini dengan masing-masing menyampaikan materi “Kebijakan Penyelenggaraan IGRK nasional dan sub nasional” dan “Konsep Dasar Inventarisasi Gas Rumah Kaca”. Kedua materi ini penting untuk menyampaikan perkembangan terbaru dari isu, komitmen dan kebijakan pengendalian perubahan iklim nasional, serta memperkaya pemahaman konsep dasar IGRK baik bagi peserta yang secara reguler mengikuti bimbingan teknis atau pun yang baru saja berkesempatan mengikuti kegiatan ini.

 

Pada sesi kedua, Tim Direktorat IGRK MPV secara berurutan memberikan materi teknis pengisian data ke dalam aplikasi SIGN-SMART. Heri Purnomo untuk sektor pertanian, Endah Riana (kehutanan), Allan Rosehan (limbah) dan Prasetyadi Utomo (energi dan IPPU). Materi teknis ini ditujukan agar peserta mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sehingga bisa melakukan estimasi emisi GRK yang lebih baik dan memenuhi kaidah TACCC (tranparancy, accuracy, completeness, comparability, dan consistency).

 

Jika merujuk pada status input SIGN-SMART, progres penginputan data ke dalam SIGN-SMART oleh Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Jateng terus relatif mengalami peningkatan. Setidaknya 29 dari keseluruhan 35 kabupaten/kota atau 83%, sudah melakukan penginputan data ke SIGN-SMART pada 2 sektor atau lebih untuk data tahun 2021.

 

Peserta menunjukkan atensi besar untuk belajar dan meningkatkan kapasitasnya. Diskusi pada setiap sesi selalu dimanfaatkan peserta untuk bertanya dengan kasus yang relatif beragam. Pertanyaan peserta tidak hanya terkait teknis pengisian SIGN-SMART, namun juga terkait isu dan kebijakan perubahan iklim. Kepala DLH Sukoharjo misalnya menyampaikan permasalahan pendanaan mitigasi perubahan iklim dan terbatasnya kewenangan kabupaten/kota dalam rencana aksi daerah pengurangan emisi GRK. Pertanyaan lain terkait pelaporan yang disebutkan berbasis web namun masih dimintakan laporannya secara fisik, hendaknya disertai permintaan resmi dari Dirjen PPI.

 

Pertanyaan-pertanyaan teknis juga cukup banyak dilontarkan, terkait data pembakaran bahan bakar di area komersil, kesulitan memperoleh data transportasi, cara mengkonversi satuan (satuan pohon ke satuan hektar, satuan energi), mengklasifikasikan kategori input data magot dan RDF sampah plastik, penyediaan data di TPA yang telah menjadi TPST dan TPA BLE (TPA berbasis lingkungan dan edukasi), luas panen, jumlah pupuk organik dalam 1 tahun, mengkonversi data yang berupa jumlah pohon bukan dalam satuan hektar, sumber data kayu bakar dan kayu bulat dan beberapa pertanyaan lainnya.

 

Pada sesi malam di hari pertama, dan dilanjutkan pada hari kedua. Masing-masing narasumber menjadi fasilitator untuk mereview pengisian SIGN-SMART kabupaten/kota yang masih membutuhkan banyak perbaikan atau masih kosong dalam penginputannya, misal Kab. Tegal, kab. Banjar Negara, batang, Brebes, Cilacap Grobogan, dan Kota Pekalongan. Fasilitator menyampaikan sejumlah data, sumber data yang bisa digunakan, mereview tabel dan grafik emisi hasil penginputan sekaligus melakukan koreksi atas data yang over estimate atau under estimate atau tidak lengkap. Narasumber dari Direktorat IGRK dan MPV menyampaikan sistematika pelaporan dan juga evaluasi hasil review atas laporan yang telah disampaikan kepada Direktorat IGRK dan MPV.

 

Acara ditutup oleh perwakilan DLH Provinsi Jawa Timur, dengan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada para semua peserta dan juga kepada Tim Direktorat IGRK dan MPV KLHK yang memberikan dukungan penuh selama 2 hari, sehingga secara keseluruhan acara bisa berlangsung secara lancar dan produktif, serta tak lupa menitipkan harapan agar kabupaten/kota yang belum pernah menginput SIGN-SMART untuk segera melakukan konsolidasi dan koordinasi pengumpulan data kepada OPD terkait dan menginputnya ke dalam SIGN-SMART serta selanjutnya menyusun laporan dan menyampaikan laporan profil emisinya kepada Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tata waktu yang telah dimandatkan dalam Perpres 98 tahun 2021.

 

Penulis berita : Allan Rosehan Y

 

Link: tidak tersedia
Dokumen: tidak tersedia