post image

BIMTEK PENGHITUNGAN EMISI GRK MELALUI APLIKASI SIGN-SMART UNTUK KABUPATEN/KOTA LINGKUP PROVINSI BENGKULU

Diretorat IGRK dan MPV - Selama 2 (dua) hari, 9 – 10 November 2022, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu dengan dukungan Direktorat IGRK dan MPV menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Inventarisaasi GRK melalui aplikasi SIGN-SMART untuk 10 Kabupaten dan Kota lingkup Provinsi Bengkulu. Narasumber kegiatan Bimtek berasal dari Direktorat IGRK dan MPV, Dinas LHK Provinsi Riau, Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Sumatera dan Universitas Bengkulu.

 

Bimtek dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, LB3, dan Pengendalian Pencemaran, Pak Yanmar SKM menyampaikan secara umum kondisi saat ini dan progres penyelenggaraan IGRK di Bengkulu, termasuk pelaksanaanya di tingkat Kabupaten Kota lingkup provinsi Bengkulu yang masih memerlukan dorongan, dukungan dan pendampingan, mengingat sebagian besar kabupaten/kota belum menginput dan menyampaikan laporannya kepada Gubernur.

 

Direktur Inventarisasi GRK dan MPV yang dalam kegiatan ini diwakili Plh. Kasubdit, Bpk. Allan Rosehan Y., S.P., M.P. mengawali sesi presentasi dengan menyampaikan materi Kebijakan penyelenggaraan Inventarisasi GRK dan MPV nasional dan sub nasional. Hal-hal penting yang disampaikan adalah bahwa penyelenggaraan IGRK adalah mandat global dimana setiap negara pihak (party) diwajibkan untuk: (1) menyampaikan secara reguler laporan Inventarisasi GRK nasional dengan menggunakan IPCC Guideline dan (2) menyampaikan informasi untuk “tracking progress” implementasi dan pencapaian NDC.

 

Merujuk pada Perpres NEK pasal 11 ayat 2, maka Inventarisasi GRK diselenggarakan oleh: (1) Menteri, untuk Inventarisasi Emisi GRK nasional; (2) Menteri terkait, sesuai kewenangannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK Sektor; (3) Gubernur, untuk Inventarisasi Emisi GRK provinsi; (4) Bupati/walikota, untuk Inventarisasi Emisi GRK kabupaten/kota; dan (5) Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK perusahaan.

 

Guna memfasilitasi sub nasional menyampaikan laporannya, KLHK menyiapkan sistem informasi/platform aplikasi berbasis web/SIGN-SMART, dengan sejumlah fitur berupa menu input, grafik dan tabel emisi, kalkulasi emisi, key category analysis (KCA), common Reporting Format (CRF), worksheet dan sejumlah fitur lainnya. Disampaikan pula tata waktu pelaporan sesuai Perpres 98 tahun 2021 dan sistematika pelaporan sesuai dengan permen LHK 73 tahun 2017.

 

Kemudian secara berturut-turut disampaikan materi lanjutan dari 3 orang narasumber lainnya, yaitu: (1) Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu dengan materi “Profil Terkini Potret Emisi dan Capaian Reduksi Emisi GRK (Tantangan dan Kendala); (2) Kepala Balai PPI Wilayah Sumatera yang diwakili Bpk. Athur Danielo Sinaga: “Review Penyelenggaraan IGRK pada Region Sumatera”; dan (3) Universitas Bengkulu, Bapak. Dr. Gunggung Seno Aji: “Peran Perguruan Tinggi dalam Mendukung Penyelenggaraan IGRK di sub nasional".

 

Selepas paparan, tercatat beberapa poin krusial yang mengemuka pada sesi diskusi yaitu terkait dengan mainstreaming dan komitmen pemerintah dalam paris agreement, permasalahan ketersediaan data, minimnya alokasi anggaran, dan belum optimalnya kinerja kelembagaan dalam mendukung penyelenggaraan IGRK di sub nasional, pengusulan RBP melalui REDD+ dan mekanisme perdagangan karbon.

 

Pada sesi ketiga, yaitu sesi review penyediaan data IGRK sub nasional sektor lahan di hari pertama dan sektor non lahan di hari kedua, Tim Direktorat IGRK dan MPV membekali peserta untuk dapat memahami secara lebih baik dan mengidentifikasi ketersediaan data Inventarisasi GRK Sub Nasional melalui pemaparan teknis penyediaan data SIGN-SMART untuk sektor pertanian (Heri Purnomo), kehutanan (Rusi Asmani), limbah (Allan Rosehan) dan energi serta IPPU (Prasetyadi Utomo). Sejumlah pertanyaan mengemuka pada sesi ini, mulai dari persoalan ketersediaan data, kelembagaan/mutasi staf, pelimpahan wewenang kabupaten ke provinsi dan kaitannya dengan penghitungan emisi sektor kehutanan, dan Net Sink FOLU.

 

Guna mengelaborasi data IGRK dari OPD terkait yang akan diinput dalam SIGN-SMART, pada hari kedua (9/11/2022) dilakukan simulasi/praktek/exercise atas data-data yang akan diinput. Peserta dibagi dalam 3 kelompok dengan pendampingan fasilitator dari Direktorat IGRK dan MPV. Fasilitator turut membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi peserta di setiap sektor dan membantu peserta memperoleh data yang dibutuhkan dan melakukan koreksi dan konversi data sesuai dengan satuan data SIGN-SMART..

 

Berdasarkan presentasi dari perwakilan 3 kelompok, dapat digambarkan bahwa Bimtek memberikan hasil yang cukup signifikan. Setidaknya sudah ada 3 Kabupaten yang telah mampu mengidentifikasi data dari 4 sektor dan menginputnya ke dalam SIGN-SMART dan sudah juga melakukan kalkulasi.

 

Direktur IGRK dan MPV melalui Plh. Kasubdit IGRK (Allan Rosehan Y., S.P., M.P. didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, LB3, dan Pengendalian Pencemaran, menutup secara resmi acara bimbingan teknis. Pada kesempatan tersebut disampaikan apresiasi dan penghargaan setiinggi-tingginya kepada DLHK Provinsi Bengkulu dan seluruh peserta dari Kabupaten dan Kota yang dengan antusias mengikuti keseluruhan acara Bimtek dan juga harapan semoga Bimtek singkat kita 2 hari ini memberi manfaat, berdampak besar, dan memotivasi bapak ibu untuk terus menginput SIGN-SMART guna mengetahui potret atau profil emisi aktual di wilayah masing-masing, yang selanjutnya akan menjadi modalitas untuk merencanakan aksi mitgasi dengan prioritas yang lebih akurat, kemudian mengambil peran dalam mekanisme nilai ekonomi karbon. Disampaikan juga pesan agar DLHK Provinsi Bengkulu terus memonitor penyelenggaraan IGRK di Kabupaten/Kota melalui surat edaran Gubernur.

 

Penulis berita : Allan Rosehan Y.

 

Link: tidak tersedia
Dokumen: tidak tersedia