post image

BIMTEK INVENTARISASI GRK DAN TEKNIS PENGISIAN DATA AKTIVITAS PADA APLIKASI SIGN-SMART UNTUK KABUPATEN/KOTA LINGKUP PROVINSI SUMATERA UTARA

Selama 2 (dua) hari, 6-7 September 2022, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara dengan dukungan Direktorat IGRK dan MPV menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Inventarisaasi GRK dan Teknis Pengisian Data Aktivitas pada Aplikasi SIGN-SMART kepada 55 orang peserta yang terdiri dari 33 DLH Kabupaten/Kota dan Tim IGRK Tingkat Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan.

Kegiatan bimtek dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Ibu Siti Bayu Nasution, S.IP., M.Si.). Ibu Bayu menyampaikan secara umum kondisi penyelenggaraan IGRK di Provinsi Sumatera Utara, termasuk pelaksanaanya di tingkat Kabupaten Kota lingkup provinsi Sumut yang masih memerlukan dorongan, dukungan dan pendampingan, mengingat sebagian besar kabupaten/kota belum menginput dan menyampaikan laporannya kepada Gubernur. Satu Kabupaten yang telah menyampaikan laporan kepada Gubernur, yaitu Kabupaten Tebing tinggi.

Kasubdit Verifikasi Pengurangan Emisi GRK (Budiharto, S.Si, M.Si.) mewakili Direktur Inventarisasi GRK dan MPV menyampaikan materi Kebijakan penyelenggaraan IGRK, peran sistem informasi SIGN-SMART dan sistem pelaporan IGRK. Hal-hal penting yang disampaikan adalah bahwa penyelenggaraan IGRK adalah mandat global dimana setiap negara pihak (party) diwajibkan untuk: (1) menyampaikan secara reguler laporan Inventarisasi GRK nasional dengan menggunakan IPCC Guideline dan (2) menyampaikan informasi untuk “tracking progress” implementasi dan pencapaian NDC.

Merujuk pada Perpres NEK pasal 11 ayat 2, maka Inventarisasi GRK diselenggarakan oleh: (1) Menteri, untuk Inventarisasi Emisi GRK nasional; (2) Menteri terkait, sesuai kewenangannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK Sektor; (3) Gubernur, untuk Inventarisasi Emisi GRK provinsi; (4) Bupati/walikota, untuk Inventarisasi Emisi GRK kabupaten/kota; dan (5) Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK perusahaan.

Guna memfasilitasi sub nasional menyampaikan laporannya, KLHK menyiapkan sistem informasi/platform aplikasi berbasis web/SIGN-SMART, dengan sejumlah fitur berupa menu input, grafik dan tabel emisi, kalkulasi emisi, key category analysis (KCA), common Reporting Format (CRF), worksheet dan sejumlah fitur lainnya. Disampaikan pula tata waktu pelaporan sesuai Perpres 98 tahun 2021 dan sistematika pelaporan sesuai dengan permen LHK 73 tahun 2017.

Pada sesi kedua, Tim Direktorat IGRK dan MPV membekali peserta untuk dapat memahami secara lebih baik dan mengidentifikasi ketersediaan data Inventarisasi GRK Sub Nasional melalui pemaparan teknis penyediaan data SIGN-SMART untuk sektor pertanian (Heri Purnomo), kehutanan (Rusi Asmani), limbah (Allan Rosehan) dan energi serta IPPU (Prasetyadi Utomo). Sejumlah pertanyaan mengemuka pada sesi ini, mulai dari persoalan memperoleh data, kelembagaan/mutasi staf, pelimpahan wewenang kabupaten ke provinsi dan kaitannya dengan penghitungan emisi sektor kehutanan, hingga terkait implementasi dari Perpres NEK 98/2021 (teknis pelaporan oleh pelaku usaha dan sanksi, benefit bagi pemerintah daerah, tahapan pelaksanaan RBP).

Materi baru yang diberikan dalam kegiatan bimtek ini yaitu materi data management dengan fokus pada pengisian data yang kosong/hilang (filling data gap). Pada sesi yang dipandu oleh Gito Imanuel (CCROM IPB) ini, peserta diberikan sejumlah teknik splicing untuk membentuk suatu data series yang lengkap, yaitu teknik overlap, surrogate, interpolation dan extrapolation beserta dengan praktek/latihan soal.

Pada hari kedua, Tim IGRK dan MPV memberikan materi terkait pelaporan SIGN-SMART serta review/penelaahan terhadap progres penginputan SIGN-SMART yang telah dilakukan oleh Kabupaten/Kota pada setiap sektor-nya. Secara umum, belum banyak Kabupaten/Kota yang menginput SIGN-SMART. Kabupaten/Kota yang belum menginput diberikan gambaran kebutuhan data dan alternatif sumber data dari para pengampu data, sementara Kabupaten/Kota yang telah menginput SIGN-SMART masih memerlukan improvement terkait angka emisi yang belum muncul, data kosong dan penggunaan data berulang setiap tahun, dan data yang over estimate atau under estimate.

Guna mengelaborasi data IGRK dari OPD terkait yang akan diinput dalam SIGN-SMART, pada hari kedua (5/7/2022) dilakukan simulasi/praktek/exercise atas data-data yang akan diinput. Peserta dibagi dalam 4 kelompok dengan pendampingan fasilitator dari Direktorat IGRK dan MPV. Fasilitator turut membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi peserta di setiap sektor dan membantu peserta memperoleh data yang dibutuhkan dan melakukan koreksi dan konversi data sesuai dengan satuan data SIGN-SMART.

Berdasarkan presentasi dari perwakilan 4 kelompok, diketahui bahwa tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan IGRK hampir senada, tapi prinsipnya semua kelompok sepakat jika penyelenggaraan IGRK itu PENTING dan diperlukan kerja keras buat me-mainstreaming isu IGRK ini dan memperkuat “ownership” atau rasa kepemilikan. Secara umu ada 3 cluster pokok yang harus diperkuat, yaitu: (1) Mainstreaming isu termasuk penyadartahuan (insentif, disinsentif), (2) Kelembagaan (pokja, organisasi internal/mutasi, penyediaan data); dan (3) alokasi anggaran (concern IGRK sebagai salah satu indikator kinerja).

Plt. Kepala Dinas LH Provinsi Sumut, diwakili oleh Ibu Tengku Dyaningrum menutup acara bimbingan teknis. Pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi yang tinggi atas keaktifan dan antusiasme para peserta, sekaligus berterimakasih atas dukungan penuh dari KLHK yang tampil full team guna kesuksesan acara ini, seraya berharap agar kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dan KLHK dalam penyelenggaraan bimbingan teknis dan pembinaan kepada Kabupaten/Kota seperti ini dapat terus berlanjut. Sebagai tindak lanjut, DLH Provinsi akan terus memonitor penyelenggaraan IGRK di Kabupaten/Kota dan akan menyampaikan kembali surat edaran Gubernur Sumatera Utara terkait dengan permintaan penyampaian laporan IGRK yang menjadi kewajiban Kabupaten/Kota.

Penulis berita : Allan Rosehan Y

Link: tidak tersedia
Dokumen: tidak tersedia