post image

SOSIALISASI PENYELENGGARAAN INVENTARISASI GRK BAGI KABUPATEN KOTA SE-PROVINSI LAMPUNG

Direktorat IGRK dan MPV. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, menginisiasi kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca bagi DLH Kabupaten Kota Se-Provinsi Lampung pada Selasa (30/8/2022). Kegiatan yang menghadirkan Narasumber dari Direktorat IGRK dan MPV tersebut mengambil tempat di Aula Kantor DLH Provinsi Lampung dan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung (Ibu Ir. Emilia Kusumawati, M.M.)

Kepala DLH Provinsi Lampung dalam sambutannya didepan kurang lebih 60 orang pejabat struktural dan staf dari 15 Kabupaten/Kota menyampaikan pentingnya penyelenggaraan inventarisasi GRK di Provinsi/Kabupaten/Kota guna memotret emisi aktual sebagai rujukan menetapkan baseline yang berguna untuk memberikan gambaran besar reduksi emisi dan aksi mitigasi yang telah dilakukan di Provinsi Lampung. Sebagai wujud dukungan dan komitmen Provinsi Lampung, DLH Provinsi akan menindaklanjuti kegiatan ini dengan mengedarkan surat permintaan kepada Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan IGRK sesuai mandat perpres 98 tahun 2021 dan menyiapkan SK penetapan walidata SIGN-SMART untuk semua kabupaten/kota.

Pada sesi pagi, narasumber dari Direktorat IGRK dan MPV (Allan Rosehan Y, S.P., M.P.) menyampaikan materi Kebijakan penyelenggaraan IGRK dan peran sistem informasi SIGN-SMART. Mengingat acara ini adalah sosialisasi penyelenggaraan IGRK perdana di Provinsi Lampung, maka secara runut disampaikan poin-poin mengenai kondisi perubahan iklim secara global, milestone regime perubahan iklim, kebijakan dan mandat global tentang enhance transparency framework khususnya kewajiban menyampaikan laporan IGRK nasional dan informasi tracking progress NDC, serta regulasi nasional yang memandatkan provinsi, kabupaten dan kota untuk menyelenggarakan dan melaporkan hasil IGRK sesuai time line yang telah ditetapkan. Dipaparkan pula penyediaan jenis-jenis data aktivitas dari 5 sektor (kehutanan, pertanian, energi, IPPU dan limbah) yang akan diinput ke dalam SIGN-SMART beserta penjelasan mengenai alternatif sumber data yang mungkin untuk diperoleh.

Guna memfasilitasi sub nasional menyampaikan laporannya, KLHK telah memiliki modalitas berupa sistem informasi/platform aplikasi berbasis web/SIGN-SMART, dengan sejumlah fitur berupa menu input, grafik dan tabel emisi, kalkulasi emisi, key category analysis (KCA), common Reporting Format (CRF), worksheet dan sejumlah fitur lainnya yang akan mempermudah penyusunan laporan IGRK. Ditambahkan pula informasi mengenai peran penting SIGN-SMART dalam memonitor capaian penghitungan emisi GRK di tingkat sub nasional dan sistematika pelaporan IGRK.

Pada sesi siang, narasumber memandu peserta untuk dapat mengoperasionalkan aplikasi SIGN-SMART. Mendistribusikan akses user name dan password untuk semua kabupaten/kota, mensimulasikan cara menginput data-data aktivitas, melakukan kalkulasi emisi, dan memperkenalkan sejumlah fitur-fitur pendukungnya. Rusi Asmani, S.Hut, berkesempatan menyampaikan pendalaman materi SIGN-SMART di sektor kehutanan.

Sejumlah poin krusial didiskusikan dalam acara sosialisasi ini, yaitu sinergi dan harmonisasi SIGN-SMART dengan program existing seperti aksara, kemudian penataan kelembagaan/pokja yang sudah ada untuk mengakomodasi penyenggaraan IGRK, hingga harapan agar semua pihak serius untuk me-mainstreaming-kan isu perubahan iklim dan lingkungan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Lampung (Ibu SM Dwi Tyastuti AN, S.T., M.Sc.) mewakili ibu Kepala Dinas, menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada narasumber dari Direktorat IGRK dan MPV juga kepada seluruh peserta yang telah secara antusias mengikuti acara ini secara penuh, seraya menghimbau agar kabupaten/kota mulai secara bertahap untuk menginput data-data ke dalam SIGN-SMART. Kedepan, DLH Provinsi Lampung dengan dukungan dari KLHK berupaya mengagendakan kegiatan bimbingan teknis secara reguler sebagai bagian dari mandat pembinaan dan sekaligus untuk memonitor progres penyelenggaraan IGRK di kabupaten/kota.

Penulis berita : Allan Rosehan Y

Link: tidak tersedia
Dokumen: tidak tersedia