Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah dengan dukungan Direktorat IGRK dan MPV melaksanakan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Inventarisaasi GRK dan Teknis Pengisian Data Aktivitas pada Aplikasi SIGN-SMART. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari, 4-5 Agustus 2022 di Kota Semarang, dengan peserta berasal dari DLH Kabupaten/Kota lingkup dan Tim IGRK Provinsi Jateng.
Kepala DLHK Provinsi Jateng yang diwakili oleh Kepala Bidang PSLB3P2KLH (Ir. Tri Astuti) ketika membuka acara menyampaikan bahwa sedianya kegiatan Bimtek hanya akan dilaksanakan 1 (satu) hari, namun karena dukungan pendanaan dari Direktorat IGRK dan MPV kegiatan dapat dilaksanakan selama 2 (dua) hari. Hal lain yang disampaikan adalah terkait dengan progres pelaporan IGRK, yaitu belum semua Kabupaten/Kota menginput dan menyampaikan laporan IGRK karena terkendala ketersediaan data dan sebagian operator baru saja ditunjuk dan belum pernah mengikuti bimbingan teknis SIGN-SMART. DLHK Provinsi Jateng mengharapkan agar setelah mengikuti bimtek ini, keseluruhan Kabupaten/Kota dapat menginput dan menyampaikan pelaporan IGRK nya kepada Gubernur.
Mengawali keseluruhan paparan, Kasubdit Inventarisasi GRK KLHK (Irawan Asaad, Ph.D) menyampaikan materi Kebijakan penyelenggaraan IGRK, peran sistem informasi SIGN-SMART dan sistem pelaporan IGRK. Hal-hal penting yang disampaikan adalah bahwa hasil kesepakatan Paris salah satunya mewajibkan para pihak untuk membentuk kerangka kerja transparansi yang ditingkatkan atau enhanced transparancy framework (ETF). Dalam konteks ETF inilah, setiap negara pihak (party) diwajibkan untuk: (1) menyampaikan secara reguler laporan Inventarisasi GRK nasional dengan menggunakan IPCC Guideline dan (2) menyampaikan informasi untuk “tracking progress” implementasi dan pencapaian NDC.
Lebih lanjut, merujuk pada Perpres NEK pasal 11 ayat 2, maka Inventarisasi GRK diselenggarakan oleh: (1) Menteri, untuk Inventarisasi Emisi GRK nasional; (2) Menteri terkait, sesuai kewenangannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK Sektor; (3) Gubernur, untuk Inventarisasi Emisi GRK provinsi; (4) Bupati/walikota, untuk Inventarisasi Emisi GRK kabupaten/kota; dan (5) Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK perusahaan.
Guna memfasilitasi sub nasional menyampaikan laporannya, KLHK menyiapkan sistem informasi/platform aplikasi berbasis web/SIGN-SMART, dengan sejumlah fitur berupa menu input, grafik dan tabel emisi, kalkulasi emisi, key category analysis (KCA), common Reporting Format (CRF), worksheet dan sejumlah fitur lainnya. Disampaikan pula tata waktu pelaporan sesuai Perpres 98 tahun 2021 dan sistematika pelaporan sesuai dengan permen LHK 73 tahun 2017.
Pada sesi kedua, Tim Direktorat IGRK dan MPV membekali peserta untuk dapat memahami secara lebih baik dan mengidentifikasi ketersediaan data Inventarisasi GRK Sub Nasional melalui pemaparan teknis penyediaan data SIGN-SMART untuk sektor pertanian (Heri Purnomo), kehutanan (Endah Riana), limbah (Allan Rosehan) dan energi serta IPPU (Prasetyadi Utomo). Sejumlah pertanyaan mengemuka pada sesi ini, mulai dari persoalan memperoleh data, kelembagaan, hingga teknis pelaporan oleh pelaku usaha.
Satu materi baru yang diberikan dalam kegiatan bimtek ini yaitu materi data management dengan fokus pada pengisian data yang kosong/hilang (filling data gap). Pada sesi yang dipandu oleh Gito Imanuel (CCROM IPB) ini, peserta diberikan sejumlah teknik splicing untuk membentuk suatu data series yang lengkap, yaitu teknik overlap, surrogate, interpolation dan extrapolation beserta dengan praktek/latihan soal.
Selanjutnya pada sesi malam, Tim IGRK dan MPV melakukan review/penelaahan terhadap progres penginputan SIGN-SMART yang telah dilakukan oleh Kabupaten/Kota pada setiap sektor-nya. Secara umum, lebih dari 70% Kab/Kota di Provinsi Jateng telah melakukan input data dan mengkalkulasi emisi meskipun dengan kualitas dan kuantitas yang masih beragam. Masih perlu dilakukan improvement terkait angka emisi yang belum muncul, data kosong dan penggunaan data berulang setiap tahun, dan data yang over estimate atau under estimate.
Guna mengelaborasi data IGRK dari OPD terkait yang akan diinput dalam SIGN-SMART, pada hari kedua (5/7/2022) dilakukan simulasi/praktek dan juga exercise atas data-data yang akan di-improve oleh Provinsi/Kabupaten/Kota, sekaligus melakukan konsolidasi data, validasi data dan memetakan ketersediaan data dari OPD pengampu sektor yang hadir guna meningkatkan kualitas data IGRK. Fasilitator turut membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi peserta di setiap sektor. Pada kesempatan ini turut dihadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian Provinsi Jawa Tengah yang memaparkan ketersediaan data industri untuk sektor energi, IPPU dan limbah pada aplikasi SIINAS. DLH Kabupaten/Kota dapat mengakses data dari SIINAS dengan bersurat secara resmi kepada Dinas Perindustrian Provinsi.
DLHK Provinsi Jateng mengapresiasi keaktifan dan antusiasme para peserta, sekaligus berterimakasih atas dukungan penuh dari KLHK yang tampil full team guna kesuksesan acara ini, seraya berharap agar kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dan KLHK dalam penyelenggaraan bimbingan teknis dan pembinaan kepada Kabupaten/Kota seperti ini dapat terus berlanjut.
Penulis berita : Allan Rosehan Y
Penanggungjawab Berita : Irawan Asaad