Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa, 15 September 2020.
Pertengahan September 2020 ini, Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan dan Verifikasi (IGRK MPV) Ditjen PPI bekerjasama dengan Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Balai PPIKHL) region Kalimantan kembali menyelenggarakan Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Inventarisasi GRK dan MPV pada wilayah Kalimantan. Kali ini diselenggarakan di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan ini dibuka secara teleconference oleh Direktur Jenderal PPI, Dr. Ir. Ruandha Agung Sugardiman, M.Sc serta dihadiri oleh Direktur IGRK MPV, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Balai PPIKLHL, dan perangkat OPD Provinsi Kalimantan Utara dan Kota Tarakan.
Kegiatan berlangsung pada Selasa 15 September 2020 dengan narasumber dari Direktorat IGRK MPV, Dinas LH Provinsi Kaltara, Balai PPIKHL dan Rektor Universitas Kaltara Prof. Abdul Jabbarsyah serta Kepala Balai PPIKHL Regional Kalimantan. Pesertanya terdiri dari dinas-dinas terkait dari 5 provinsi di Kalimantan serta dari kabupaten/kota di regional tersebut. Di samping pertemuan tatap muka, pertemuan ini juga dilaksanakan secara daring yang dihadiri oleh para operator aplikasi SIGN SMART dan SRN region Kalimantan dari dinas-dinas provinsi/kabupaten/kota.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas LH Provinsi Kaltara, Ir. Syarifuddin dalam sambutan mengatakan bahwa penanganan perubahan iklim saat ini, menuntut aksi nyata.Karena penanganan perubahan iklim secara tepat akan mampu mengurangi laju perubahan iklim global dan mampu memberikan manfaat ekonomi serta kesehatan yang lebih baik. Fokus utamanya adalah dengan aksi nyata untuk menurunkan tingkat emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Tantangannya adalah bagaimana cara menjaga tingkat emisi tetap rendah tanpa menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Bagaimana menjaga lingkungan tetap baik tanpa memperlambat pembangunan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan merencanakan dan melakukan suatu aksi penurunan emisi GRK di tingkat daerah.
Oleh karena itu sebagai provinsi yang berkomitmen pada pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan, Kalimantan Utara telah membuat kebijakan dan regulasi yang tertuang dalam dokumen Rencana Aksi Daerah Penurunan Gas Rumah Kaca (RAD-GRK). Dari segi regulasi, Pemprov Kaltara sudah cukup kuat dengan beberapa kebijakan seperti: Pergub No.22 Tahun 2020 tentang Imbal Jasa Lingkungan; Pergub No.6 Tahun 2019 tentang Transfer Fiskal Berbasis Ekologis; Pergub No.7 Tahun 2019 tentang Pokja RAD-GRK; Penetapan FREL Kaltara (SK. Dirjen PPI KLHK No.SK 8/PPI/IGAS/PPI.2/3/2019); Pergub No.47 Tahun 2018 tentang Pengendalian Karhutla.
Pada level internasional, Gubernur Kalimantan Utara menjadi anggota GCF Task Force sejak 2016. Forum ini beranggotakan para gubernur di seluruh dunia yang berkomitmen menjaga kelestarian hutan di wilayah administrasinya. Selanjutnya, Gubernur Kalimantan Utara juga merupakan anggota dari Under 2° Coalition, forum yang berkomitmen menjaga suhu bumi agar tidak melebihi 2°C.
Upaya penurunan emisi GRK merupakan kerja sinergis antar OPD seperti BAPPEDA-LITBANG, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dishub, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PU, Dinas ESDM. Sinergitas itu diwujudkan dalam program kegiatan antara lain penyusunan dokumen RAD-GRK, Program RHL, Perhutanan Sosial, Program Kampung Iklim, Program Energi Baru Terbarukan, dan lain sebagainya.
Hutan Kalimantan Utara adalah pusat dari “Heart of Borneo”, sebuah kawasan hutan seluas 23 juta Ha yang terhubung secara ekologis di tiga negara (Indonesia, Malaysia dan Brunei). Sebagian besar dari kawasan ini — yang 71 persen didominasi oleh hutan hujan tropis— terletak di Indonesia, 22% diantaranya (atau setara dengan 5 juta Ha) berada diwilayah Kalimantan Utara. Dari 5 juta Ha tersebut, terdapat 1,3juta Ha berupa kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang. Taman Nasional yang dikenal sebagai hutan primer dan sekunder tua yang terbesar dan masih tersisa di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara.
Pada sambutan pembukaan, Direktur IGRK MPV Ditjen PPI Kementerian LHK Dr. Ir. Syaiful Anwar, M.Sc mengatakan bahwa upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim baik dari segi regulasi maupun program kegiatan pemerintah dan masyarakat harus dihitung dengan baik sehingga kita bisa mendapatkan laporan yang valid. Oleh karena itu untuk menghitung emisi GRK, Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV telah membangun sistem aplikasi online berbasis web sejak tahun 2015 yang disebut dengan SIGNSMART (Sistem Informasi GRK Nasional, Sederhana, Mudah, Akurat, Ringkas, dan Transparan). Sistem tersebut dapat diakses melalui http://signsmart.menlhk.go.id. Disamping itu, untuk melakukan pencatatan (registri) terhadap aksi mitigasi dan sumberdaya perubahan iklim, juga telah dibangun Sistem Registri Nasional (SRN – Perubahan Iklim), yang juga dapat diakses secara online melalui http://srn.menlhk.go.id.
Pada kesempatan ini Direktorat IGRK MPV juga memberikan bimibingan teknis bagi para operator SIGN SMART dan SRN dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di 5 provinsi di wilayah Kalimantan.
Direktorat IGRK MPV Ditjen PPI, berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan pengembangan kapasitas dalam penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca di tingkat sub-nasional (provinsi, dan kabupaten/kota) dan mendorong pengarusutamaan kebijakan pengendalian perubahan iklim dalam pembangunan yang berkelanjutan. ###