Jakarta, 3 Maret 2020. Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) merupakan amanat Perpres No. 71 tahun 2011. Sejak digabungnya Kementerian LH dan Kehutanan pada tahun 2014 menjadi Kementerian LHK maka tanggung jawab untuk itu berada di bawah KLHK yang sebelumnya di Kementerian LH.
Dalam hal kelembagaan inventarisasi GRK sektor pertanian, saat ini masih berada pada kondisi (1) Sektor/Kementerian Pertanian sebagai Penyedia Data, (2) Sektor dan Instansi terkait, seperti Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia, Biro Pusat Statistik, Kementerian ATR/BPN, dll dilibatkan dalam validasi/pemutakhiran data aktivitas, faktor emisi dan metodologi perhitungan, (3) Perhitungan emisi dilakukan oleh KLHK dalam hal ini Direktorat IGRK dan MPV. Kondisi ini dapat disebut dengan Penyelenggaraan Inventarisasi GRK Sektor Pertanian Model 1.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari Perpres No. 71 tahun 2011 telah terbit Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.73/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi. Maka di awal tahun 2020 ini Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV menginisiasi suatu diskusi bagaimana merumuskan Kelembagaan Penyelenggaraan Inventarisasi GRK Sektor Pertanian Model 2.
Diskusi diselenggarakan di Jakarta pada Selasa 3 Maret 2020, dihadiri Biro Perencanaan Kementan sebagai Koordinator Pelaporan Inventarisasi GRK lingkup Kementan, dan Direktur Statistik Peternakan, Perikanan dan Kehutanan dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai narasumber. Hadir sebagai peserta aktif Pusdatin Kementan, Direktorat Perlindungan Hortikultura Kementan, Pusat Litbang Peternakan Kementan, dan Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia (APPI). Acara dibuka oleh Kasubdit IGRK Sektor Berbasis Lahan Irawan Asaad, Ph.D mewakili Direktur IGRK dan MPV sekaligus menyampaikan presentasi “Evaluasi Penyelenggaraan Inventarisasi GRK Sektor Pertanian”.
Melalui Penyelenggaraan Inventarisasi GRK Model 2 ini, kita dapat mempersiapkannya dari sekarang terkait dengan kelembagaan, data aktivitas, faktor emisi, metode perhitungan, dan pelaksanaan inventarisasi GRK Nasional selanjutnya.
Dari diskusi ini diharapkan (1) Sektor yaitu Kementerian Pertanian tidak hanya sebagai penyedia data namun juga melakukan perhitungan emisi sesuai dengan metode yang digunakan KLHK dalam pelaporan sebelumnya, (2) Direktorat teknis terkait di lingkup Kementerian Pertanian dapat terlibat aktif dalam IGRK sehingga mampu melakukan plan of improvement sesuai sub sektornya, (3) Kementerian LHK dan Kementerian Pertanian dapat melaksanakan perannya masing-masing dalam penyelenggaraan inventarisasi GRK Nasional Model 2 kedepannya.
Dari diskusi juga terungkap bahwa SK MENTAN 258/ 2017 tentang TIM PERUBAHAN IKLIM SEKTOR PERTANIAN Kementerian Pertanian, saat ini sedang dalam proses revisi. Oleh karena itu diskusi berharap proses revisi SK baru yang sedang digodok itu dapat mengadopsi hasil-hasil diskusi ini terkait dengan identifikasi rencana perbaikan, peta tahapan kegiatan dan timeline kegiatan tindak lanjut.